Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada hakekatnya bahwa upaya Tertib Dokumen Kependudukan atau Tertib Administrasi Kependudukan, tidak sekedar pengawasan terhadap pengadaan blangko-blangko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen, tapi hendaknya harus tersistem, konkrit dan pragmatis. Artinya mudah difahami oleh penduduk dan diyakini bermakna secara hukum berfungsi melindungi, mengakui/mengesahkan status kependudukan atau peristiwa vital (vital event) yang dialami penduduk, sehingga dibutuhkan oleh penduduk karena dapat memudahkan atau melancarkan urusannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain dokumen kependudukan memiliki insentif/benefit bagi si pemegang dokumen atau penduduk. Upaya tersebut, merupakan tugas negara atau pemerintah sebagai pelayan publik, dan menjadi urusan wajib. Untuk itu, faktor-faktor strategis yang harus ditata dan disiapkan agar tugas tersebut berfungsi dan efektif, adalah :
1. Aspek Landasan Hukum.
2. Aspek Kelembagaan dan SDM
3. Aspek Penerapan Teknologi dan Sistem Pelayanan
4. Aspek Demografis atau Kesadaran Masyarakat
5. Aspek Pengelolaan Data Penduduk atau Pembangunan Bank Data Kependudukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar